07.02
Hubungan Manusia Dan Masyarakat
manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens”
(Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi
(mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah
konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau
seorang individu. Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah
dan dianugerahiNya akal, hati, fisik. Yang membedakan antara manusia dengan
hewan adalah akal. Maka ada yang berpendapat bahwa manusia itu hewan yang
berakal. Karena dari segi fisik memang tidak ada beda dengan hewan tetapi yang
membedakannya adalah akal.
Masyarakat merupakan
bagian
dari kehidupan mahluk sosial yang
ada di muka bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai
masyarakat. Pengertian masyarakat sendiri secara umum diartikan sebagai sebuah
kesatuan yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam
sebuah wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok
orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana
sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut
Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai
kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan
meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa
manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya,
jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu
sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan
dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu
tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah
peran hukum mengatur kepetingan - kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing
terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya
dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan
makmur.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum Hukum ada sejak masyarakat ada.
Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari
masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan,
kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki
untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang
menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi
masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk
pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
sumber : http://rags-shark-river.blogspot.com/2012/04/hubungan-antara-manusia-masyarakat-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar